kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.279   -184,00   -1,14%
  • IDX 6.996   -111,73   -1,57%
  • KOMPAS100 1.044   -20,00   -1,88%
  • LQ45 819   -14,63   -1,75%
  • ISSI 213   -3,40   -1,57%
  • IDX30 418   -8,05   -1,89%
  • IDXHIDIV20 505   -8,78   -1,71%
  • IDX80 119   -2,34   -1,93%
  • IDXV30 125   -2,03   -1,60%
  • IDXQ30 140   -2,31   -1,63%

Ekonom: Butuh Upaya Ekstra Pemerintah Agar Tax Ratio Bisa di Atas 10%


Kamis, 23 Februari 2023 / 16:57 WIB
 Ekonom: Butuh Upaya Ekstra Pemerintah Agar Tax Ratio Bisa di Atas 10%
ILUSTRASI. Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperkirakan defisit anggaran pada tahun 2024 bisa berada pada kisaran 2,16% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 2,64% dari PDB. Untuk itu, pemerintah akan berupa meningkatkan pendapatan negara dengan tetap tumbuh dan tax ratio yang terus meningkat.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memperkirakan bahwa pemerintah akan sulit dan butuh effort yang lebih besar agar tax ratio Indonesia di tahun depan bisa di atas 10%.

Hal ini dikarenakan hingga saat ini pemerintah juga belum mulai memberlakukan pengenaan pajak baru, misalnya saja pajak karbon yang belum jelas kapan akan diterapkan.

"Sepertinya butuh extra effort karena beberapa pajak baru seperti pajak karbon juga belum berlaku," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (21/2).

Baca Juga: Peningkatan Tax Ratio Diyakini Bisa Bikin Defisit Anggaran Lebih Rendah

Namun, Bhima menyampaikan, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio atau rasio pajak Indonesia. Pertama, pemerintah bisa mendorong windfall tax atau pajak tambahan hasil ekspor komoditas.

"Windfall tax bisa menambah pendapatan pajak ekspor terutama di batubara, nikel dan crude palm oil (cpo)," katanya.

Kedua, pemerintah perlu memberlakukan pajak kekayaan (wealth tax) bukan hanya pajak penghasilan (PPh) pendapatan. Hal ini dikarenakan sebagian orang kaya lebih banyak mendapat kekayaan dari akumulasi aset dan dividen.

Ketiga, pemerintah bisa menutup celah praktik transfer pricing dan praktik under invoicing terutama di sektor migas dan minerba. Keempat, Bhima menyarankan pemerintah untuk segera mengimplementasikan pajak karbon di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan sektor yang menyumbang emisi.

"Kelima, perluasan cukai termasuk cukai minuman berpemanis dan cukai kemasan plastik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×