kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.169   31,00   0,19%
  • IDX 7.055   71,46   1,02%
  • KOMPAS100 1.056   15,44   1,48%
  • LQ45 830   13,30   1,63%
  • ISSI 213   1,17   0,55%
  • IDX30 424   7,51   1,80%
  • IDXHIDIV20 510   8,12   1,62%
  • IDX80 120   1,73   1,46%
  • IDXV30 125   0,86   0,70%
  • IDXQ30 141   2,17   1,56%

E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya


Kamis, 11 Maret 2021 / 22:25 WIB
E-KTP hilang atau rusak? Berikut cara mengurus dan biayanya


Penulis: Virdita Ratriani

Jika KTP hilang maka bisa diurus di kantor kecamatan. Dirangkum dari Indonesia.go.id, ini cara mengurus KTP hilang:

1. Mengurus Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian KTP yang hilang.

2.  Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.

3. Ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

4. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

5. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:

  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  • Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan

6. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. 

Baca Juga: Mendagri dorong Dukcapil beri layanan administrasi kependudukan tanpa diskriminasi

Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang bisa sampai 7 hari kerja. Meski terkadang dalam sehari kerja juga sudah bisa selesai. 

Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

Biaya mengurus E-KTP yang hilang

Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.

Selanjutnya: ​Cara mudah mendapatkan EFIN online untuk wajib pajak pribadi dan badan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×