kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Duterte membantah Jokowi, siapa yang benar?


Selasa, 13 September 2016 / 07:04 WIB
Duterte membantah Jokowi, siapa yang benar?


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Presiden Filipina Rodrigo Duterte membantah bahwa dirinya menyetujui eksekusi terpidana mati Mary Jane Veloso dalam pertemuan dengan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada pekan lalu.

"Presiden Duterte tidak memberikan 'lampu hijau' atas eksekusi Mary Jane Veloso," jelas Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R Yasay Jr dalam pernyataan klarifikasi pada Senin (12/9) kemarin seperti yang dikutip dari The Jakarta Post.

Yasay menekankan bahwa eksekusi Veloso saat ini ditunda tanpa batas waktu.

Yasay juga mengklarifikasi bahwa Duterte sudah memberitahu Jokowi, Filipina menghormati proses peradilan Indonesia dan akan menerima apa pun keputusan final pemerintah Indonesia terkait kasus Veloso.

Sebelumnya, KONTAN memberitakan, Duterte mempersilahkan Pemerintah Indonesia untuk segera mengeksekusi warganya yang menjadi terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane. Presiden Joko Widodo mengatakan, hal itu disampaikan Duterte saat bertemu dengannya di Istana akhir pekan kemarin.

"Dalam pertemuan kemarin saya cerita kasus dan proses hukumnya, dan Beliau sampaikan kalau mau dieksekusi silakan saja," katanya seperti dikutip KONTAN dari setkab.go.id Senin (12/9).

Namun, Jokowi belum menyampaikan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah setelah mendapat lampu hijau tersebut. Sebagai catatan saja, Mary ditangkap aparat di Bandara Adisutjipto, April 2010 lalu.

Dia tertangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Mary akhirnya divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Oktober 2010. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×