kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dugaan kasus korupsi Sarinah belum juga usai


Selasa, 18 Agustus 2015 / 19:06 WIB
Dugaan kasus korupsi Sarinah belum juga usai


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi di tubuh PT Sarinah rupanya belum juga usai. Pasalnya, sampai sekarang kasus dugaan korupsi pembelian singkong kering masih jauh dari kata tuntas.

Ferry M. Pasaribu, mantan General Manager Divisi Sistem Manajemen dan Informasi Teknologi PT Sarinah sekaligus sang whistleblower mengaku saat ini penyidikan kasus tidak berkembang. "Saya menuntut Kejaksaan dapat mengembangkan kasus dugaan korupsi," katanya, Selasa (18/8).

Selain itu, Ferry keberatan dengan Kejaksaan yang membocorkan identitasnya terkait laporan mengenai adanya kejanggalan terhadap pembelian singkong kering dari PT Bumi Cassava. "Surat laporan saya bisa sampai ke jajaran Direksi yang akhirnya saya dipecat secara tidak hormat tanpa alasan yang jelas," tambahnya.

Fery mengaku, ada banyak pihak yang harus bertanggung jawab terkait kasus dugaan korupsi tersebut. "Saya merasa begitu mudahnya uang bisa keluar," jelasnya.

Asal tahu saja, kejanggalan pembelian singkong kering ini sudah menjadi perhatian para pegawai PT Sarinah sejak tahun 2011 hingga 2012 lalu. Pasalnya, dalam proses pengiriman singkong kering dari PT Bumi Cassava ke PT Sarinah tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati.

Berdasarkan info, PT Sarinah melakukan kontrak kerjasama dengan PT Bumi Cassava untuk pengadaan singkong kering sebanyak 10.000 ton yang dibagi dalam 10 tahap pengiriman. Dalam satu tahap pengiriman, PT Sarinah wajib membayar sekitar Rp 1,7 miliar untuk 1.000 ton singkong kering.

Sayangnya, saat pembayaran tahap satu selesai, singkong kering yang dikirimkan belum genap 1.000 ton. "Meskipun belum genap, PT Sarinah tetap membayar untuk yang pengiriman tahap dua," tambahnya.

Fery mengaku, hingga pembayaran tahap kelima, jumlah singkong yang diterima belum juga penuh sesuai dengan perjanjian. Alhasil, PT Sarinah menghentikan pembayaran untuk tahap ketujuh.

Dengan adanya kasus tersebut, diduga negara dirugikan sekitar Rp 4 miliar. Hingga saat ini, Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka yaitu Ibrahim Ismail, Direktur Utama PT Bumi Cassava dan Purnama Karna Utama, Manager Divisi Perdagangan PT Sarinah.

Sayangnya, hingga saat ini tim KONTAN masih belum bisa menghubungi pihak Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×