kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

Dua Presiden yang shalat Id di Sukabumi


Jumat, 01 September 2017 / 13:14 WIB
Dua Presiden yang shalat Id di Sukabumi


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo adalah Presiden kedua yang melaksanakan shalat Idul Adha di Lapangan Merdeka, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Catatan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, 65 tahun silam, tepatnya 31 Agustus 1952, Presiden Soekarno juga melaksanakan shalat Idul Adha di tempat yang sama.

Menanggapi fakta itu, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya memang ingin selalu melaksanakan shalat Idul Fitri atau Idul Adha di berbagai daerah di Tanah air. "Nah, pada tahun ini di Sukabumi untuk shalat Idul Adha-nya," ujar Jokowi sebagaimana dikutip siaran pers resmi Istana, Jumat (1/9).

Jokowi melanjutkan, menunaikan ibadah shalat Id di Sukabumi ini sekaligus dibarengi dengan kunjungan kerja.

Presiden menghadiri sejumlah acara di Sukabumi sejak Kamis (31/8). Mulai dari pembagian Kartu Indonesia Sehat, pembagian Program Keluarga Harapan dan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat.

Jokowi mengatakan, Sukabumi merupakan kota yang berkembang. Oleh sebab itu, pemerintah pusat melirik Sukabumi untuk mendapatkan bantuan program prioritas.

"Sukabumi adalah kota yang berkembang. Sudah lama berkembang. Saya datang ke sini juga ingin melihat hal-hal yang bisa kita berikan back up dari pemerintah pusat," ujar Jokowi.

Artikel ini sudah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul: Soekarno dan Jokowi, Dua Presiden yang Shalat Id di Sukabumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×