kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Dua pejabat Papua menjadi tersangka korupsi


Senin, 18 Juni 2012 / 23:55 WIB
Dua pejabat Papua menjadi tersangka korupsi
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Kamis 3 Juni 2021, intip sebelum tukar valas/pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/07/2019


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menahan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua barat, Harun Jitmau, bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda) Papua Barat, Marthen Luther Rumendas.

Kedua pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Papua tahun 2006-2007.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 14 juni lalu. Namun, untuk proses pengadilannya, akan dilaksanakan di daerah asal, yaitu Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, bilang keduanya diduga memanipulasi dana bagi hasil tersebut. “Seharusnya dana digunakan untuk pembangunan Papua, tetapi malah dinikmati sendiri,” terang Adi, Senin (18/6).

Adapun uang penerimaan pajak yang diduga dikorupsi itu berasal dari berbagai unsur, termasuk pajak tambang, dan lainnya. Dari kejahatan yang dilakukannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Salah satu tersangka, yaitu Harun, diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar, sedangkan Marthen diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah tahun 2006 mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2007 mencapai Rp 164 miliar.

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menahan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua barat, Harun Jitmau, bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda) Papua Barat, Marthen Luther Rumendas.

Kedua pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Papua tahun 2006-2007.

Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 14 juni lalu. Namun, untuk proses pengadilannya, akan dilaksanakan di daerah asal, yaitu Papua.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, bilang keduanya diduga memanipulasi dana bagi hasil tersebut. “Seharusnya dana digunakan untuk pembangunan Papua, tetapi malah dinikmati sendiri,” terang Adi, Senin (18/6).

Adapun uang penerimaan pajak yang diduga dikorupsi itu berasal dari berbagai unsur, termasuk pajak tambang, dan lainnya. Dari kejahatan yang dilakukannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp 18 miliar.

Salah satu tersangka, yaitu Harun, diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar, sedangkan Marthen diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah tahun 2006 mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2007 mencapai Rp 164 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×