Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menahan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua barat, Harun Jitmau, bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda) Papua Barat, Marthen Luther Rumendas.
Kedua pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Papua tahun 2006-2007.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 14 juni lalu. Namun, untuk proses pengadilannya, akan dilaksanakan di daerah asal, yaitu Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, bilang keduanya diduga memanipulasi dana bagi hasil tersebut. “Seharusnya dana digunakan untuk pembangunan Papua, tetapi malah dinikmati sendiri,” terang Adi, Senin (18/6).
Adapun uang penerimaan pajak yang diduga dikorupsi itu berasal dari berbagai unsur, termasuk pajak tambang, dan lainnya. Dari kejahatan yang dilakukannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
Salah satu tersangka, yaitu Harun, diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar, sedangkan Marthen diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah tahun 2006 mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2007 mencapai Rp 164 miliar.
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku telah menahan Kepala Badan Narkotika Provinsi (BNP) Papua barat, Harun Jitmau, bersama dengan Sekretaris daerah (Sekda) Papua Barat, Marthen Luther Rumendas.
Kedua pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Papua tahun 2006-2007.
Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung mulai 14 juni lalu. Namun, untuk proses pengadilannya, akan dilaksanakan di daerah asal, yaitu Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Adi Toegarisman, bilang keduanya diduga memanipulasi dana bagi hasil tersebut. “Seharusnya dana digunakan untuk pembangunan Papua, tetapi malah dinikmati sendiri,” terang Adi, Senin (18/6).
Adapun uang penerimaan pajak yang diduga dikorupsi itu berasal dari berbagai unsur, termasuk pajak tambang, dan lainnya. Dari kejahatan yang dilakukannya, berpotensi merugikan negara hingga Rp 18 miliar.
Salah satu tersangka, yaitu Harun, diduga merugikan negara hingga Rp 7 miliar, sedangkan Marthen diduga merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah tahun 2006 mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan tahun 2007 mencapai Rp 164 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News