kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,49   1,63%
  • KOMPAS100 1.141   22,27   1,99%
  • LQ45 818   21,47   2,70%
  • ISSI 289   3,63   1,27%
  • IDX30 428   12,27   2,95%
  • IDXHIDIV20 486   16,11   3,43%
  • IDX80 127   2,59   2,09%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,53   3,45%

Dua Pejabat Kesra Diperiksa KPK


Senin, 07 September 2009 / 18:55 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Dua pejabat Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua pejabat tersebut adalah Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan (Asdep Yankes), Sri Henni Setiawati dan pejabat Kesra, Wahyuning Tri Indarti.

Juru Bicara KPK, Johan Budi S P mengatakan kedua pejabat Kesra tersebut diperiksa sebagai saksi. "Diperiksa untuk saksi korupsi alkes (alat kesehatan) 2006, Soetedjo," katanya, (07/09).

Usai diperiksa selama delapan jam, Henni sempat memberikan komentar kepada wartawan. Henni mengakui kalau dirinya diperiksa sebagai saksi.

Dia membantah kalau proyek kerja sama antara Departemen Kesehatan (Depkes) dengan Kementrian Kesra tak sesuai sesuai dengan di kalangan pemerintah. "Kata siapa untuk beli vaksin flu burung? Enggak ada itu," bantahnya saat ditanya mengapa realisasi proyek tersebut justru untu dibelikan alat kesehatan.

Meski mengakui sebagai ketua panitia proyek pengadaan, Henni enggan memberikan komentar saat ditanya perihal penggelembungan harga pengadaan alkes 2006 yang rata-rata sampai 40%. "No comment," ujarnya.

Henni justru memilih untuk menjelaskan kalau peserta panitia proyek sangat banyak. "Anggota saya kan banyak orang Depkes," terangnya.

Mengenai siapa rekanan yang digandeng, Henni tak berkomentar banyak. "Tanya saja sama Pak Soetedjo," elaknya.

Sementara itu, Wahyuning memilih irit berbicara. Dia hanya mengaku kalau posisinya ketika proyek terjadi adalah sebagai anggota proyek. "Iya sebagai anggota," akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×