kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia


Sabtu, 22 Januari 2022 / 18:46 WIB
Dua Pasien Omicron di Indonesia Meninggal Dunia
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi omicron meninggal dunia.


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Indonesia mencatat kasus kematian pertama akibat Covid-19 varian omicron. Kementerian Kesehatan mencatat dua kasus konfirmasi omicron meninggal dunia.

Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas pertama di Indonesia akibat varian baru yang memiliki daya tular tinggi. Satu kasus diantaranya merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat.

"Sedangkan satu kasus lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/1).

Kedua pasien omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyekit penyerta.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, 22 Januari: Terus Melonjak, Tambah 3.205 Kasus Baru

Hingga Sabtu (22/1), tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal akibat terpapar Covid-19.

Kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omicron ditemukan di Indonesia

Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omicron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin. Serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk Isolasi mandiri dan isolasi terpusat” jelas Nadia.

Baca Juga: Waspada, Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Makin Tinggi, Kini Total Ada 16.692 kasus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×