Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan masyarakat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan sudah kurang dari dua minggu lagi, yakni 31 Maret 2022.
“Kami mengimbau sebagai wajib pajak, kalau belum segera memasukkan SPT. Bagi para pengusaha, karyawannya tolong diingatkan karena kalau ga salah tinggal 13 hari lagi,” ujar Suryo dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Palembang, Jumat (18/3).
Suryo mengingatkan, penyampaian SPT ini merupakan kewajiban para wajib pajak. Ia juga mengimbau, penyampaian SPT agar dilakukan dengan jelas, lengkap, dan benar perhitungannya.
Baca Juga: Akan Ditutup 31 Maret 2022, Ini Solusi Jika Lupa Password DJP Online untuk Lapor SPT
“Ini simple (sederhana), kok. Mohon agar dua minggu ke depan menyampaikan, ya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suryo menyampaikan hingga Jumat (18/3) pagi, sudah masuk sekitar 7,2 juta laporan SPT Wajib Pajak Pribadi dan sekitar 209 ribu laporan SPT Wajib Pajak Badan.
Dari jumlah tersebut, Suryo mengaku masih banyak yang harus dikumpulkan. Untuk itu, dia dan jajarannya tak bosan mengingatkan para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya berupa lapor SPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News