Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan pejabat Bank Jabar sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut adalah Mantan Direktur Operasional Bank Jabar Uce Karna Suganda dan Mantan Direktur Pemasaran Abbas Suhari Sumantri. Keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi setoran pajak cabang bank yang kini bernama Bank Jabar Banten tersebut.
Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P. mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan penyelidikan. "KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak beberapa hari lalu," ungkap Johan, Kamis (15/10).
KPK menyatakan, Uce maupun Abbas melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua pasal ini mengatur soal tuduhan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Sebagai catatan, kasus penilapan uang setoran pajak dari 33 cabang Bank Jabar ini terjadi pada periode 2003-2004. KPK menemukan setoran ini tidak diserahkan ke negara, melainkan masuk ke kantong pribadi sejumlah pejabat Bank Jabar.
Akibatnya, negara rugi Rp 37 miliar. Selain Uce dan Abbas, KPK juga telah menetapkan Direktur Utama Bank Jabar Banten, Umar Syarifudin, sebagai tersangka pada Mei 2009. Saat ini, Umar menjadi tahanan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News