kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian sudah di Baleg DPR


Kamis, 13 Oktober 2011 / 15:13 WIB
Draf RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian sudah di Baleg DPR
ILUSTRASI. Bayam jadi salah satu sayur penambah darah yang bisa Anda konsumsi.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian (P3) telah masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron menargetkan pembahasan RUU P3 bisa dimulai awal tahun 2012 mendatang.

Herman menjelaskan, draf tersebut akan dikirimkan ke pemerintah setelah disetujui Baleg dan rapat paripurna DPR. "Semoga saja seusai DPR reses bulan November, DIM dari pemerintah sudah bisa diberikan kepada DPR. Jadi awal tahun bisa dibahas,” ujar Herman kepada KONTAN, Kamis (13/10).

Herman mengklaim, undang-undang bakal menguntungkan petani. Sebab, beleid ini akan mengatur mengenai asuransi pertanian sehingga ada jaminan jika gagal panen.

Selain itu, undang-undang ini akan mengatur mengenai pemberdayaan petani. Herman bilang bakal ada pendamping teknis dari pemerintah untuk memajukan pola pikir petani.

RUU ini juga akan mengatur harga dasar komoditas. Politisi Demokrat ini menjelaskan, salah satu keuntungan adanya penetapan harga dasar komoditas supaya pemerintah bisa mengendalikan harga menjelang hari-hari besar.

Ketua Serikat Pertanian Indonesia (SPI) Henry Saragih mendukung adanya undang-undang ini. Dia berharap undang-undang ini bisa diserahkan pada tahun depan. “Saya harap dalam UU itu dikatakan petani mempunyai hak tanah. Lalu, para petani juga memiliki hak benih yang telah disiapkan negara,” ucap Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×