Reporter: Riendy Astria |
JAKARTA. Rencana pemerintah memasukkan subsidi Listrik dalam RAPBN 2012 sebesar Rp 45 triliun yang diikuti kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 10% tidak sepenuhnya mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil rakyat itu hanya menyetujui subsidi listrik tanpa kenaikan TDL (kecuali pelanggan 450VA) mulai 1 April 2012.
Keputusan itu disepakati melalui rapat Komisi VIII DPRI dengan pemerintah yakni Kementerian ESDM, kemudian, PT PLN, BP Migas dan Pertamina.
"Sudah final, tidak ada lagi pembahasan mengenai TDL sampai akhir tahun 2011," tegas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Efendi Simbolon, Kamis (29/9). Menurutnya, pemerintah tidak memiliki alasan yang tepat untuk menaikkan TDL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News