kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

DPR Targetkan Pembahasan RUU Kepariwisataan Tuntas Tahun 2023


Senin, 12 Desember 2022 / 21:59 WIB
DPR Targetkan Pembahasan RUU Kepariwisataan Tuntas Tahun 2023
ILUSTRASI. Logo Wonderful Indonesia dari Kementerian Pariwisata


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi X DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisatan bakal rampung tahun depan.

"Kita akan menindaklanjuti pembahasan RUU Kepariwisatan. Semoga RUU ini bisa kita tuntaskan tahun depan," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Senin (12/12).

Dalam RDP kali ini, Komisi X dan Kemenparekraf melakukan pendalaman terkait beberapa substansi RUU Kepariwisataan.

Adapun fokus pembahasan mengenai destinasi dan industri pariwisata, pemasaran dan promosi pariwisata, digitalisasi dan Penguatan infrastruktur IT, kelembagaan pariwisata, Asosiasi dan SDM kepariwisataan.

Baca Juga: RUU Kepariwisataan, Pengembangan DPN dan KSN Ditetapkan Secara Berjenjang

Selanjutnya, strategi dan arah kepariwisataan yang berkelanjutan, serta integrasi cagar budaya dengan destinasi pariwisata lainya dan pengaturan izin usaha pariwisata.

"Masukan yang telah disampaikan oleh Kemenparekraf akan dikaji lebih lanjut sebagai bahan untuk menyempurnakan substansi naskah akademik dan Draf RUU Kepariwisataan," jelas Huda.

Huda menegaskan sektor pariwisata memiliki posisi strategis dalam sistem perencanaan negara, sehingga pengaturannya perlu dilakukan secara komprehensif dan diintegrasikan dengan sektor lainnya.

Baca Juga: RUU Kepariwisataan Akan Bahas Pariwisata Halal dan Kesehatan

"Perlu langkah-langkah inovatif antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan substansi pengaturan mengenai pendanaan, kelembagaan, permasalahan tumpang tindih kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah dan Kementerian/Lembaga (K/L), kolaborasi antar-pemda, integrasi infrastruktur akses dengan destinasi pariwisata," tambah Huda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×