Reporter: Martina Prianti |
JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agung Laksono mengatakan, DPR mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meneruskan tindaklanjut mengenai kasus dugaan suap anggota DPR oleh pejabat Departemen Perhubungan.
Dia pun memastikan DPR tidak bakal menghalang-halangi KPK dalam menjalankan tugas kewajibannya. Karena itu, dapat dipastikanya kalau DPR bakal dengan senang hati memberikan bantuan dan keterangan bila di butuhkan. "Penangkapan itu kewangan KPK jadi silakan saja dan DPR mennyatakn tidak keberatan. Jadi pokoknya saya serahkan pada prosedur yang ada," ujar Agung usai memimpin rapat paripurna penutupan masa sidang DPR, Selasa (3/3).
Pernyataan Agung tersebut menangapi sikap KPK yang menangkap anggota Komisi V DPR Bidang Perhubungan Abdul Hadi Jamal yang tertangkap basah bersama dengan pejabat Departemen Perhubungan Darmawati. KPK menangkap keduanya dengan barang bukti uang US$ 90.000 dan Rp 54 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












