kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

DPR sahkan UU Perkoperasian


Kamis, 18 Oktober 2012 / 18:18 WIB
ILUSTRASI. Pelepasan Kapal FSO SHIP. KONTAN/Baihaki/31/8/2018


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perkoperasian menjadi Undang-Undang, dalam sidang Paripurna DPR. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syariefuddin Hasan mengatakan, persetujuan dari DPR yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna merupakan satu kemajuan mengingat RUU Perkoperasian ini alot dalam pembahasannya.

Menurut Menkop, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian pada kenyataannya sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai instrumen pembangunan koperasi. Alasannya, ketentuan dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih saat dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global yang semakin dinamis dan penuh tantangan.

"Hal tersebut dapat dilihat dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah,"kata Syarief di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/10). 

Lebih lanjut Syarief mengatakan terdapat substansi penting sebagai wujud pembaharuan hukum yang telah dirumuskan bersama dalam RUU Perkoperasian. Salah satu poinnya adalah untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum. Maka, pendirian koperasi harus melalui akta otentik. Oleh karena itu, pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri.

Dikatakan Syarief, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, juga telah disepakati rumusan modal awal koperasi serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal koperasi terdiri atas setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal sedangkan selisih hasil usaha yang meliputi surplus hasil usaha dan defisit hasil usaha, pengaturannya dipertegas dengan kewajiban penyisihan ke cadangan modal, serta pembagian kepada yang berhak.

Selain itu, pada poin pembaharuan hukum dalam UU Perkoperasian disebutkan ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam yang mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggotanya. Selain itu, kata Syarief, Pemerintah juga diamanatkan untuk dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan anggota KSP (LPS-KSP) melalui Peraturan Pemerintah.

Pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas KSP (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui Peraturan Pemerintah. "Gerakan koperasi juga didorong untuk membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti DEKOPIN akan dapat sejajar dengan organisasi koperasi di negara lain yang mandiri sehingga dapat membantu koperasi dan anggotanya," ungkap Syarief. 

Pimpinan sidang Paripurna Pramono Anung pun lantas mengetuk palu, setelah seluruh fraksi yang hadir menyatakan persetujuannya untuk mengesahkan RUU Perkoperasian ini menjadi Undang-Undang. "Setuju," jawab seluruh fraksi DPR dalam sidang Paripurna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×