kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.640   -45,00   -0,27%
  • IDX 8.606   57,31   0,67%
  • KOMPAS100 1.189   7,37   0,62%
  • LQ45 854   2,76   0,32%
  • ISSI 306   2,38   0,79%
  • IDX30 440   0,83   0,19%
  • IDXHIDIV20 509   3,17   0,63%
  • IDX80 133   0,64   0,48%
  • IDXV30 140   1,35   0,97%
  • IDXQ30 140   0,53   0,38%

DPR sahkan ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir


Selasa, 06 Desember 2011 / 12:32 WIB
ILUSTRASI. Masih murah, cek harga sepeda gunung Element Alton XC 3.2


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya Indonesia meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atawa Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT). Hari ini (6/12), rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan ratifikasi dan pemberlakuan trakta ini harus tetap menjamin upaya dan akses Indonesia untuk mengambil manfaat penelitian, pengembangan, dan penggunaan energi nuklir secara damai. “Ratifikasi ini dapat memberi sumbangan pemeliharaan stabilitas keamanan kawasan dan akan menjadi pendorong bagi upaya membangun rasa saling percaya di antara negara-negara di kawasan Asia,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan keputusan Indonesia meratifikasi CTBT ini memperoleh sambutan dan dukungan luas masyarakat internasional. Sejauh ini, sejumlah negara yang tercatat belum meratifikasi CTBT adalah Amerika Serikat, Israel, Korea Utara, China, India, Pakistan dan Mesir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×