kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

DPR sahkan ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir


Selasa, 06 Desember 2011 / 12:32 WIB
ILUSTRASI. Masih murah, cek harga sepeda gunung Element Alton XC 3.2


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya Indonesia meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atawa Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT). Hari ini (6/12), rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan ratifikasi dan pemberlakuan trakta ini harus tetap menjamin upaya dan akses Indonesia untuk mengambil manfaat penelitian, pengembangan, dan penggunaan energi nuklir secara damai. “Ratifikasi ini dapat memberi sumbangan pemeliharaan stabilitas keamanan kawasan dan akan menjadi pendorong bagi upaya membangun rasa saling percaya di antara negara-negara di kawasan Asia,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan keputusan Indonesia meratifikasi CTBT ini memperoleh sambutan dan dukungan luas masyarakat internasional. Sejauh ini, sejumlah negara yang tercatat belum meratifikasi CTBT adalah Amerika Serikat, Israel, Korea Utara, China, India, Pakistan dan Mesir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×