kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

DPR sahkan ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir


Selasa, 06 Desember 2011 / 12:32 WIB
ILUSTRASI. Masih murah, cek harga sepeda gunung Element Alton XC 3.2


Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya Indonesia meratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir atawa Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty (CTBT). Hari ini (6/12), rapat paripurna DPR telah mengesahkan Undang-Undang Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir.

Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq mengatakan ratifikasi dan pemberlakuan trakta ini harus tetap menjamin upaya dan akses Indonesia untuk mengambil manfaat penelitian, pengembangan, dan penggunaan energi nuklir secara damai. “Ratifikasi ini dapat memberi sumbangan pemeliharaan stabilitas keamanan kawasan dan akan menjadi pendorong bagi upaya membangun rasa saling percaya di antara negara-negara di kawasan Asia,” ujarnya.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan keputusan Indonesia meratifikasi CTBT ini memperoleh sambutan dan dukungan luas masyarakat internasional. Sejauh ini, sejumlah negara yang tercatat belum meratifikasi CTBT adalah Amerika Serikat, Israel, Korea Utara, China, India, Pakistan dan Mesir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×