kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

DPR pertimbangkan rekomendasi DPD


Senin, 20 Mei 2013 / 17:21 WIB
DPR pertimbangkan rekomendasi DPD
ILUSTRASI. Harga sepeda gunung United Detroit SV terbaru Desember 2021, tampil sporty warna baru


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR R, Andi Timo Pangerang membantah bahwa proses pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (bpk) pengganti antar waktu oleh DPR akan mengabaikan proses fit and propert test (uji kepatutan dan kelayakan) yang telah dilakukan DPD. Andi juga membantah bahwa proses tersebut akan lebih didominasi pertimbangan politik daripada pertimbangan kualitas.

Ketika ditemui Kontan, sesuai Sidang Paripurna DPR hari ini, Senin, (20/5), Andi menegaskan pembahasan di Komisi XI nanti tetap memperhatikan rekomendasi 3 nama terbaik dari DPD RI. Namun ketika didesak apakah yang akan diuji ulang oleh DPR adalah 3 nama terbaik yang direkomendasikan ataukah seluruh 22 nama, Andi mengaku belum bisa memastikan.

Kondisi ini mendapatkan kritik. Sebab apabila proses fit and propert test dilakukan ulang terhadap seluruh 22 nama, sama saja dengan mengbaikan proses resmi uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilakukan DPD RI. Terkait hal ini, Andi berkelit. "Enggak gitu, kita kan juga ingin tahu kualitas 22 orang itu. Nanti hasil tes kita bisa kita bandingkan dengan DPD," ujar Andi.

Andi juga membantah jika pemilihan anggota BPK lebih didominasi kepentingan politik daripada kepentingan negara. Andi yakin semua fraksi pasti akan mengutamakan persyaratan dalam UU seperti integritas dan kompetensi dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam pemilihan anggota BPK, DPR RI sudah melakukan uji kepatutan dan kelayakan sebanyak dua kali, yakni 2004 dan 2009. Hasilnya selama ini tidak pernah mengecewakan sebab kompetensi para anggota BPK yang dihasilkan sudah terbukti bagus.

Sebelumnya, Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Sumarjati Arjoso mengkritik keberdaan UU No 15 Tahun 2006 Tentang BPK yang terlalu longgar dalam mengatur persyaratan calon anggota BPK. Selain itu, mekanisme pemilihan anggota BPK sangat rawan intervensi politik. Padahal BPK adalah auditor tertinggi negara sehingga jaminan independesi menjadi prioritas penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×