kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

DPR ngotot wajibkan CSR bagi semua perusahaan


Minggu, 25 September 2016 / 20:38 WIB
DPR ngotot wajibkan CSR bagi semua perusahaan


Reporter: Agus Triyono | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. DPR melalui Komisi VIII ngotot untuk memasukkan ketentuan wajib membayarkan dana tanggung jawab sosial perusahaan dalam pembahasan RUU Tanggung Jawab Sosial, meski mendapat tentangan dari banyak pihak.

Ledia Hanifa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dalam pembahasan terakhir yang dilakukan di internal komisi, sifat wajib bayar dana tanggung jawab sosial masih mengemuka. Tapi, mengenai besarnya kewajiban, itu semua belum diputuskan.

"Besaran belum ditetapkan, karena jenis usaha berbeda tentu tidak bisa dipukul rata. CSR tidak bisa dipukul rata karena ada aturan terkait, seperti perusahaan energi tidak boleh melakukan CSR dalam bentuk pemberian kredit," katanya kepada KONTAN belum lama ini.

Hariyadi B Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, akan menolak rencana DPR tersebut. Pihaknya akan berupaya sekuat tenaga melobi pemerintah agar perumusan RUU Tanggung Jawab Sosial tersebut tidak jadi dilaksanakan. "Pembahasan RUU melibatkan dua pihak, itu sebabnya kami akan berbicara dengan pemerintah," katanya.

DPR, melalui Rancangan Undang- undang Tanggung Jawab Sosial yang mereka sedang menginisiasi perluasan pemberlakuan kewajiban pemberian dana CSR. Jika saat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, kewajiban soal pemberian CSR tersebut hanya terbatas pada perseroan atau perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sumber daya alam. Rencananya melalui RUU yang dibahas ini kewajiban akan dibebankan ke semua perusahaan.

Besaran yang ditentukan pun akan dipatok. Abdul Malik Haramain, Wakil Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, dari usulan yang masuk, besaran dana CSR yang harus diberikan perusahaan harusnya mencapai 2%, 2,5% atau 3% dari keuntungan. "Kami ingin semua perusahaan swasta, BUMN wajib untuk ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×