kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

DPR minta pemerintah revisi RUU Kamnas


Selasa, 20 Maret 2012 / 19:46 WIB
DPR minta pemerintah revisi RUU Kamnas
ILUSTRASI. Realme


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengembalikan RUU Kamnas kepada pemerintah untuk diperbaiki. Keputusan tersebut diambil dalam rapat internal di ruang rapat Komisi I DPR, pada Selasa (20/3).

Pansus meminta pemerintah untuk merevisi RUU Kamnas, dalam rangka penyempurnaan draf RUU. Pemerintah diharapkan menggunakan hasil yang dikeluarkan oleh Komisi I DPR sebagai acuan dalam memperbaiki draf RUU ini.

"Kami mencapai keputusan ini melalui proses musyawarah mufakat. Pengembalian RUU kepada pemerintah adalah dengan catatan," ujar Agus Gumiwang, Ketua Pansus RUU Kamnas, di Gedung DPR, Jakarta.

Terdapat lima hal yang diminta Pansus untuk diperbaiki oleh pemerintah, antara lain:

1. Adanya ketidakselarasan antara naskah akademik dengan naskah RUU tentang Kamnas.
2. RUU tentang Kamnas masih menggunakan paradigma dan pendekatan yang diperdebatkan, yaitu pendekatan Systemic Building atau pendekatan kontigensi.
3. Adanya ketidaksesuaian antar pasal-pasal dalam RUU tentang Kamnas.
4. Terdapat duplikasi dan kontradiksi dari UU sektoral (UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU nomor 17 tahun 2011 tentang inteligen dimana UU sektoral tersebut merupakan faktor keamanan RUU tentang Kamnas.
5. RUU tentang Kamnas dinilai berpotensi dalam pelanggaran Ham dan kebebasan berdemokrasi.

Karena itu, selama proses perbaikan ini, Pansus tidak memberikan batasan tenggat waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki RUU. Agus menyebut, di antara seluruh fraksi yang tergabung dalam Pansus RUU Kamnas ini, hanya fraksi Partai Demokrat yang tidak menyetujui pengembalian RUU kepada pemerintah.

Fraksi Partai Demokrat, menurut Agus, menginginkan hal yang berbeda, yaitu penyempurnaan draf RUU Kamnas ini dilakukan secara bersama-sama antara Pansus dengan pemerintah. Sementara, ketujuh fraksi lain PAN, PKS, PKB, PPP, PDI-P, Golkar dan Hanura, menolak untuk membahas kembali. Sementara itu, fraksi partai Gerindra tidak menghadiri rapat ini.

Seperti diketahui, sebelum dibahas di Pansus, RUU Kamnas dibahas di Komisi I. Sebelumnya, Komisi I berpandangan RUU Kamnas dikembalikan ke pemerintah untuk diperbaiki lantaran banyak catatan kritis dari 12 pihak yang diundang Komisi I. Pihak yang mengkritisi di antaranya Imparsial, Kontras, Komnas HAM, dan Dewan Pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×