Reporter: Mohamad Jumasri | Editor: Edy Can
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong pemerintah daerah menyediakan lahan bagi pembangunan rumah subsidi. Wakil Ketua Komisi V DPR Yoseph Umar Hadi mengatakan, program pembangunan rumah murah tidak akan terealisasi tanpa dukungan pemerintah daerah.
Yoseph menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1Ttahun 2011 tentang Pengadaan Tanah, pemerintah daerah wajib mendukung dan mengadakan lahan dan tanah untuk membangun perumahan rakyat yang disubsidi oleh pemerintah. "Agar tidak adanya lagi penduduk yang tinggal di pemukiman kumuh, seperti dikota-kota besar sekarang ini," ujarnya saat ditemui di Komisi V DPR, Rabu (16/3).
Yoseph menambahkan, pemerintah daerah juga perlu dukungan pemerintah pusat dalam pengadaan lahan ini. Dia mencontohkan seperti sertifikasi lahan yang akan digunakan dalam proyek rumah subsidi tersebut.
Asal tahu saja, Kementerian Perumahan Rakyat akan membangun 12.500 unit rumah tahun ini. Proyek ini ditujukan bagi rumah tangga miskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News