kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR minta cukai plastik dikaji lagi


Selasa, 11 Oktober 2016 / 21:26 WIB
DPR minta cukai plastik dikaji lagi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Pemerintah pada 2017 akan menerapkan cukai plastik. Rencana ini sudah dimasukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2017, dan akan dibahas dulu di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sejumlah Fraksi di DPR meminta, rencana ini dikaji dengan matang dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Hendrawan Supratikno dari Fraksi PDIP menyampaikan, meakipun sudah masuk dalam RAPBN 2017, rencana penerapan cukai plastik ini harus dikaji lebih dulu.

"Kita ingin supaya tidak tergesa-gesa menerapkannya, ini harus dibicarakan dulu dengan pelaku Industri agar jangan sampai pengenaan cukai itu mengurangi daya saing produk-produk kita," ujar Hendrawan, Selasa (11/10).

Kajian ini, menurutnya, supaya tidak terjadi pembebanan pajak yang tidak perlu sehingga akan berdampaik pada daya saing. Apalagi rezim pajak Indonesia bukan untuk membebani industri melainkan memberikan fasilitas industri supaya lebih baik.

Selain akan mendengarkan pendapat pemerintah, DPR juga akan meminta pendapat pelaku Industri. Hal ini supaya bisa diambil keputusan dengan sebijak-bijaknya tidak ada pembebanan kepada pelaku industri dan pemerintah mendapatkan masukan pendapatan. "Untuk industri silahkan berikan masukan kepada DPR, supaya aspirasinya ditampung," ungkapny.

Ketua Fraksi Partai Hanura, Nurdin Tampubolon mengatakan, fraksinya setuju dengan penerapan cukai plastik, namun dengan sejumlah catatan. Yaitu tidak memberatkan pelaku industri plastik dan industri yang berkaitan. Kemudian penerapan cukai plastik ini tidak memberatkan pengguna dan terakhir dapat memberikan pemasukan kepada negara.

"Ini harus diatur dengan benar supaya tidak memberatkan kepada industri, kepada pengguna dan mendatangkan pemasukan negara yang wajar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×