kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR menetapkan delapan hakim agung


Rabu, 06 Februari 2013 / 07:34 WIB
DPR menetapkan delapan hakim agung
ILUSTRASI. Pemerintah akan bangun ratusan ribu rumah di ibu kota negara baru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan delapan calon hakim agung yang lolos proses seleksi di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, mengumumkan penetapan calon hakim agung tersebut di hadapan seluruh peserta sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. "Komisi III DPR menetapkan delapan calon hakim agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Pasek dalam rapat paripurna di Gedung DPR, kemarin.

Pasek berharap, delapan calon hakim agung yang terpilih itu mampu dan benar-benar menjadi pengadil dan menegakkan hukum di Indonesia, serta tidak sedikit pun melakukan berbagai penyimpangan. "Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting bagi hakim agung," tandas Pasek.

Adapun delapan hakim agung yang terpilih adalah, Hamdi, M. Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachruddin, dan Margono. Kemudian, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakup Ginting. Asal tahu saja, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 24 calon hakim agung ini dalam dua tahapan seleksi. Seleksi tahap I dilaksanakan pada tanggal 14-16 Januari 2013, sedangkan tahap kedua pada 21-23 Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×