kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

DPR menetapkan delapan hakim agung


Rabu, 06 Februari 2013 / 07:34 WIB
DPR menetapkan delapan hakim agung
ILUSTRASI. Pemerintah akan bangun ratusan ribu rumah di ibu kota negara baru


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dadan M. Ramdan

Jakarta. Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan delapan calon hakim agung yang lolos proses seleksi di Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika, mengumumkan penetapan calon hakim agung tersebut di hadapan seluruh peserta sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso. "Komisi III DPR menetapkan delapan calon hakim agung terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak," kata Pasek dalam rapat paripurna di Gedung DPR, kemarin.

Pasek berharap, delapan calon hakim agung yang terpilih itu mampu dan benar-benar menjadi pengadil dan menegakkan hukum di Indonesia, serta tidak sedikit pun melakukan berbagai penyimpangan. "Komisi III DPR menyadari dan memahami bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, dan moral calon hakim agung merupakan prasyarat penting bagi hakim agung," tandas Pasek.

Adapun delapan hakim agung yang terpilih adalah, Hamdi, M. Syarifuddin, I Gusti Agung Sumanatha, Irfan Fachruddin, dan Margono. Kemudian, Burhan Dahlan, Desnayeti, dan Yakup Ginting. Asal tahu saja, Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap 24 calon hakim agung ini dalam dua tahapan seleksi. Seleksi tahap I dilaksanakan pada tanggal 14-16 Januari 2013, sedangkan tahap kedua pada 21-23 Januari 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×