Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi II DPR RI bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati aturan teknis pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Setidaknya ada 3 aturan teknis KPU yang dibahas dan telah disepakati bersama yakni Rancangan PKPU Soal Logistik Kampanye, PKPU Kampanye Pilkada dan dana Kampanye.
"Komisi II DPR RI bersama Kemenetrian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui rancangan PKPU," kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia dalam Raker Bersama KPU dan Bawaslu, Senin (26/8).
Baca Juga: PSI: Kaesang Siap Jadi Juru Kampanye Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024
Doli berharap rancangan PKPU dapat segera diundangankan usai aturan ini mendapatkan persetujuan bersama. Hal ini mengingat pendaftaran untuk pasangan calon Pilkada dibuka pada 27-29 Agustus mendatang.
"Saya kira hari ini harus segera diundangkan, tapi kalau yang lain kan masih cukup waktu karena logistik kan nanti dipergunakan pada saat 27 November,” urai Doli.
Selain Rancangan PKPU, Komisi II DPR RI juga membahas dan menyetujutui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Tiga aturan yang disepakati pada hari ini yaitu, Perbawaslu soal Pengawasan Pencalonan, Perbawaslu tentang Penanganan Pelanggaran Pelaksanaan Pilkada dan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Pemilih.
Baca Juga: KPU Batasi Kampanye Pilkada di Media Sosial Maksimal 20 Akun Tiap Platform
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News