kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

DPR: Belum Ada Pembahasan Soal Badan Penerimaan Negara Masuk RKP Prabowo-Gibran


Rabu, 24 April 2024 / 13:35 WIB
DPR: Belum Ada Pembahasan Soal Badan Penerimaan Negara Masuk RKP Prabowo-Gibran
ILUSTRASI. Pemerintah telah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah memasukkan rencana pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dalam dokumen rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Dalam dokumen tersebut, pembentukan badan penerimaan negara tersebut bertujuan untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dan mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.

Meksi begitu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan, pemerintah belum berdiskusi terkait pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara dengan DPR RI. Sehingga DPR belum bisa memberikan komentar lebih jauh.

“Kita belum bisa, Saya lihat di pemerintah (dengan DPR) belum dibicarakan, kita sih kemarin pernah kita usul tapi itu kembali ke pemerintah dulu,” tutur Amir kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (24/4).

Baca Juga: Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dalam Dokumen RKP 2025

Amir menyebut usulan pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara tentunya akan  mengikuti kondisi ekonomi saat ini, terlebih kondisi perekonomian global sedang tidak menentu.

Maka itu, Amir juga menghimbau agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut, termasuk dalam perencanaan program-program pemerintahan baru nantinya.

“Pemerintah harus hati-hati dalam menetapkan program yang akan menjadi dasar untuk mengangkat perekonomian kita saat ini, karena kondisi saat ini tidak menentu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×