Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Dorongan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk melakukan perubahan atau amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 semakin nyata. Dalam sidang yang dilakukan Kamis (15/9), DPD bahkan sudah menggalang dukungan berupa tanda tangan agar usulan tersebut segera dijalankan.
Lewat amandemen UUD, John Pieris, Anggota DPD RI asal Maluku mengungkapkan, hal pokok yang akan dibahas adalah mengenai GBHN. Adanya GBHN membuat penyelenggaraan negara bisa terawasi dalam jangka waktu yang cukup. "Kalau RJPJM (rencana jangka panjang - jangka menengah) hanya mencerminkan visi personal presiden yang belum tentu akan dilanjutkan oleh suksesornya," kata John.
Faroukh Muhammad, Wakil Ketua DPD RI bilang, selain pembahasan mengenai GBHN, pihaknya akan fokus untuk menggalang dukungan terkait pasal 22D demi penguatan DPD. Alasannya sebagaimana yang diatur dalam pasal tersebut, selama ini DPD hanya diberi kewenangan membahas usulan rancangan undang-undang. Namun kewenangan itu hanya menjadi pertimbangan semata.
"Padahal MPR RI itu terdiri dari dua unsur, DPR dan DPD. Kalau batasan pengambilan keputusan hanya 1/3 anggota MPR tanpa mempertimbangkan unsur pembentuknya, menurut saya legitimasinya tidak jalan," tutur senator asal Nusa Tenggara Barat ini.
Ia berharap dalam seminggu ini, tanda tangan dari 130 anggota DPD dapat terkumpul seluruhnya sambil mencari dukungan dari fraksi-fraksi di DPR RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News