kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dorong Sinergi, Kementerian Investasi Gandeng Kemendes PDTT


Minggu, 13 Maret 2022 / 07:29 WIB
Dorong Sinergi, Kementerian Investasi Gandeng Kemendes PDTT


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerja sama dalam rangka sinergi program dan kebijakan pengembangan dan peningkatan investasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Bahlil Lahadalia selaku Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Abdul Halim Iskandar selaku Menteri DPDTT di Kantor Kemendes PDTT, Jumat, (11/03).

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa salah satu amanat langsung Presiden yaitu menciptakan investasi yang berkualitas dan inklusif, salah satunya yaitu dengan tidak hanya mengurus investasi besar saja, akan tetapi juga investasi kecil termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).

Selain itu, termasuk juga investasi yang kolaboratif, yang mana setiap investasi yang masuk ke daerah diwajibkan untuk berkolaborasi dengan pengusaha di daerah tersebut.

Baca Juga: BI: Arus Modal Asing Hengkang Rp 21,46 Triliun pada Pekan Kedua Maret 2022

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian Investasi/BKPM akan mendorong kolaborasi antara investor yang masuk dengan BUMDes dan BUMDesma. Oleh karena itu, diharapkan adanya data BUMDes dan BUMDesma yang sudah terverifikasi dari Kemendes PDTT.

“Jadi kita bisa bantu kolaborasikan dengan investor yang masuk, agar ada program action. Jangan hanya MoU saja. Kita harus eksekusi. Minimal ada 20 BUMDes atau BUMDesma yang bisa langsung kita kerja samakan,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Minggu (13/2).

Senada, Menteri DPDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa salah satu tantangan bagi BUMDes maupun BUMDesma yaitu terkait dengan status badan hukum. Akan tetapi, dengan adanya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang diterbitkan pada November 2020 lalu memberikan dampak luar biasa dengan menjadikan BUMDes dan BUMDesma sebagai badan hukum.

Selanjutnya, BUMDes dan BUMDesma perlu mengurus perizinan berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang ada di bawah koordinasi dari Kementerian Investasi/BKPM.

Oleh karena itu, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Abdul Halim meminta dukungan penuh dari Menteri Investasi/Kepala BKPM agar apa yang diamanatkan oleh Presiden untuk mendorong BUMDes dan BUMDesma dapat berkolaborasi dengan investor yang masuk ke daerah dapat terlaksana.

Baca Juga: Dorong Nilai Tambah Industri Perakitan Lokal, Bea Masuk Kendaraan listrik 0%

“Yang paling penting kerja bersama, bukan hanya kerja sama. Kalau bersama, selalu ada ikatan. Saya berharap tidak berhenti pada MoU hari ini, dan ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerja Bersama, sehingga sampai pada produk yang dirasakan manfaatnya oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujar Abdul.

Abdul menjelaskan bahwa BUMDesma ini tidak dibatasi oleh letak geografis. Sehingga, antara desa di pulau Jawa dapat bekerja sama dengan desa di Aceh sampai dengan Papua, membentuk BUMDesma, selama masih dalam NKRI dan dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing desa.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi; fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×