kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dorong Nilai Tambah Industri Perakitan Lokal, Bea Masuk Kendaraan listrik 0%


Sabtu, 12 Maret 2022 / 11:00 WIB
Dorong Nilai Tambah Industri Perakitan Lokal, Bea Masuk Kendaraan listrik 0%


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif khusus bea masuk sebesar 0% (nol persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atawa incompletely knocked down (IKD) atau sering disebut mobil listrik.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor listrik roda empat, menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri, dan mempercepat program. Sehingga perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan PMK tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,” dikutip dari PMK tersebut, Jumat (11/3).

Baca Juga: Hore, Kemenkeu Tetapkan Bea Masuk 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

Sebelumnya, dalam PMK 6/PMK.010/2017 kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap dikenakan tarif khusus Bea Masuk  sebesar 2,5%.

Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan perubahan tarif ini juga untuk mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan.

Dalam konteks ini, pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis karena mampu mendorong penciptaan industri yang tidak hanya berteknologi dan bernilai tambah tinggi.

Selain itu, KBLBB berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan karena sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” jelas Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, dikutip pada Jumat (11/3).

Selain itu, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×