Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif khusus bea masuk sebesar 0% (nol persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap atawa incompletely knocked down (IKD) atau sering disebut mobil listrik.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas PMK 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Tujuan adanya perubahan ini adalah untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor listrik roda empat, menyesuaikan dengan kebutuhan pengembangan industri, dan mempercepat program. Sehingga perlu memberikan insentif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu melalui perubahan terhadap ketentuan.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan (tersebut), perlu menetapkan PMK tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor,” dikutip dari PMK tersebut, Jumat (11/3).
Baca Juga: Hore, Kemenkeu Tetapkan Bea Masuk 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
Sebelumnya, dalam PMK 6/PMK.010/2017 kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap dikenakan tarif khusus Bea Masuk sebesar 2,5%.
Kepala Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, tujuan perubahan tarif ini juga untuk mendorong transformasi menuju ekonomi berbasis berteknologi, bernilai tambah tinggi, dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini, pengembangan industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) menjadi program yang strategis karena mampu mendorong penciptaan industri yang tidak hanya berteknologi dan bernilai tambah tinggi.
Selain itu, KBLBB berkaitan erat dengan paradigma baru pembangunan ekonomi hijau dan berkelanjutan karena sektor ini berkaitan langsung dengan pencapaian target Pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC).
“Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB dengan memanfaatkan barang-barang yang sudah diproduksi di dalam negeri, sehingga harga kendaraannya semakin terjangkau bagi masyarakat,” jelas Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, dikutip pada Jumat (11/3).
Selain itu, berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi. Hal ini nantinya diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik.
Saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah yaitu 2020-2030. Fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya seperti baterai, motor listrik, dan konverter. Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut.
Pada 2035, Indonesia menargetkan 1 juta kendaraan listrik roda empat atau lebih dan 3,22 juta kendaraan listrik roda dua. Dengan target tersebut, pemerintah memperkirakan dapat menghemat penggunaan 12,5 juta barel BBM dan mengurangi 4,6 juta ton CO2 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sementara untuk kendaraan roda dua, diperkirakan akan ada penghematan penggunaan BBM sebesar 4 juta barel dan penurunan emisi mencapai 1,4 juta ton CO2. Peta jalan ini selaras dengan inisiatif global baik di tingkat dunia maupun kawasan regional ASEAN yang bertujuan untuk mendorong kendaraan bermotor listrik.
“Ruang pertumbuhan pangsa pasar kendaraan bermotor listrik produksi dalam negeri masih sangat besar di Indonesia. Selain itu, permintaan dunia akan KBLBB juga terus mengalami peningkatan signifikan. Kebijakan Pemerintah akan terus diarahkan untuk membantu memanfaatkan ruang ini dengan baik seiring dengan pemulihan ekonomi yang diharapkan semakin kuat ke depan,” sambung Febrio.
Baca Juga: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai pada Januari 2022 Sebesar Rp 24,9 Triliun
Pemberian insentif Bea Masuk 0% ini ditujukan untuk impor bentuk IKD kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, hanya dengan motor listrik berbasis baterai untuk penggerak traktor jalan untuk semi-trailer, kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang lainnya, kendaraan pengangkutan barang, dan kerangka dilengkapi dengan motor listrik sebagai penggerak.
“Dengan berbagai insentif yang sudah berjalan, insentif Bea Masuk nol persen ini diharapkan semakin mempercepat terealisasinya penggunaan kendaraan ramah lingkungan yang lebih massif,” tutup Febrio.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News