Sumber: Warta Kota | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang giat-giatnya membangunan ribuan unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di beberapa wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan agar para warga yang berada di pinggiran bantaran sungai dan kali direlokasi di Rusunawa itu.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Yonathan Pasodung mengatakan pada tahun 2014 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun setidaknya ada 4000 unit Rusunawa di beberapa wilayah Jakarta.
Anggaran yang digunakan untuk membangun Rusunawa itu berasa dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta dari kewajiban para pengembang.
"Tahun ini banyak sekali, tidak kurang dari 4.000 hunian dan target selesai tahun ini. Kita lihat 2 blok di Muara Baru selesai September. Pokoknya akhir 2014 semua yang kita jalani sudah bisa dihunikan," kata Yonathan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Menurutnya, beberapa tower Rusunawa yang dibangun berasal di beberapa wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Barta dan Jakarta Utara. Semua unit Rusunawa itu disediakan untuk merelokasi warga masyarakat yang berada di pinggiran kali dan sungai serta rel-rel kereta api.
"Yang sedang berjalan ada 400 unit di Pulogebang, 200 unit di Jatinegara Kaum, 200 di Cibesel, 568 di Jatinegara Barat 2 tower. Lalu, 560 unit di Tambora ada 3 tower, 8 blok atau 800 di Daan Mogot, 8 Blok atau 800 di Muara Baru, dan di Rawa Bebek yang sempat mangkrak tapi sudah jalan lagi ada 6 blok atau 600," tuturnya.
Namun, menurut dia, Rusunawa yang dibangun untuk warga tergantung dengan kapasitas. Kalau kapasitasnya sudah tidak memadai maka warga yang tidak terdaftar maka tidak bisa menempati Rusunawa itu.
"Sesuai dengan kapasitas yang ada. kaya yang di Daan Mogot ada 8 blok disitu. Tadinya kita berpikir kalau yang di Muara Baru tidak muat, di penjaringan Waduk Pluit kita akan geser kesana. Ternyata kebijakannya barusan rapat ada dari Kampung Pulo ada 50. Tergantung prioritas. sangat tergantung dari relokasi yang kita hadapi. Tapi bahwa membangun kurang lebih 4000 di tahun ini sudah luar biasa," katanya.
Syarat yang dibutuhkan warga yang masuk ke dalam Rusunawa adalah warga yang berkartu kependudukan DKI Jakarta. Kemudian, warga juga harus memenuhi formulir PM1. Namun, warga yang akan masuk dan direlokasi ke Rusunawa adalah warga bantaran kali dan sungai. Menurutnya, untuk penghuni Rusunawa tidak ada syarat dari hasil penghasilan warga.
"(Ber KTP DKI?-red) Iya. Persyaratan masuk Rusun adalah KTP DKI Jakarta. Sudah memiliki KK dan bekeluarga, dengan ada keterangan dari Lurah bahwa yang bersangkutan belum memiliki rumah. namanya form PM1. itu aja 3. ngga ada yang lain. kriteria penghuni," tuturnya. (Bintang Pradewo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News