Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 6,8 triliun.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, total pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko (PPKNR) sebesar Rp 82 miliar, dan untuk program dukungan manajemen (Dukmen) sebesar Rp 6,7 triliun.
“Apabila dibagi menurut sumber dana, maka pagu indikatif ini terdiri dari rupiah murni (RM) sebesar Rp 1,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum Rp 5,6 triliun,” tutur Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).
Adapun, rencana kerja anggaran TA 2023 DJPb diantaranya akan direalisasikan untuk belanja pegawai yang digunakan untuk membiayai uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lembur untuk 6.978 pegawai.
Baca Juga: Anggaran Kementerian PUPR dan Kemhub 2023 Tak Sesuai Kebutuhan
Kemudian, belanja barang yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb, kegiatan strategis, pemeliharaan dan operasional 220 kantor DJPb di seluruh Indonesia, pengelolaan SDM, pengembangan system informasi perbendaharaan, dan juga lisensi/warranty, SPAN, SAKTI, dan MPN.
Lalu, untuk belanja barang akan digunakan untuk membiayai peralatan IT hardware/software, renovasi gedung kantor dan rumah negara, pembangunan/pengadaan rumah negara, dan peralatan fasilitas kantor.
Selanjutnya, untuk belanja BLU sebesar Rp 5,63 triliun akan dibelanjakan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Rp 5,49 triliun, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp 67,46, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News