kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.491.000   15.000   1,02%
  • USD/IDR 15.809   46,00   0,29%
  • IDX 7.187   52,40   0,73%
  • KOMPAS100 1.105   11,03   1,01%
  • LQ45 876   7,90   0,91%
  • ISSI 219   2,30   1,06%
  • IDX30 447   3,66   0,83%
  • IDXHIDIV20 540   4,70   0,88%
  • IDX80 127   1,25   1,00%
  • IDXV30 135   1,40   1,05%
  • IDXQ30 149   1,10   0,74%

DJPb Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Tahun Anggaran Rp 2023 Sebesar Rp 6,8 Triliun


Selasa, 14 Juni 2022 / 15:24 WIB
DJPb Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Tahun Anggaran Rp 2023 Sebesar Rp 6,8 Triliun
ILUSTRASI. Gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. DJPb Kemenkeu Ajukan Pagu Indikatif Tahun Anggaran Rp 2023 Sebesar Rp 6,8 Triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif Tahun Anggaran (TA) 2023 sebesar Rp 6,8 triliun.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, total pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk dua program, yaitu untuk program pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko (PPKNR) sebesar Rp 82 miliar, dan untuk program dukungan manajemen (Dukmen) sebesar Rp 6,7 triliun.

“Apabila dibagi menurut sumber dana, maka pagu indikatif ini terdiri dari rupiah murni (RM) sebesar Rp 1,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum Rp 5,6 triliun,” tutur Hadiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (14/6).

Adapun, rencana kerja anggaran TA 2023 DJPb diantaranya akan direalisasikan untuk belanja pegawai yang digunakan untuk membiayai uang makan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan lembur untuk 6.978 pegawai.

Baca Juga: Anggaran Kementerian PUPR dan Kemhub 2023 Tak Sesuai Kebutuhan

Kemudian, belanja barang yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb, kegiatan strategis, pemeliharaan dan operasional 220 kantor DJPb di seluruh Indonesia, pengelolaan SDM, pengembangan system informasi perbendaharaan, dan juga lisensi/warranty, SPAN, SAKTI, dan MPN.

Lalu, untuk belanja barang akan digunakan untuk membiayai peralatan IT hardware/software, renovasi gedung kantor dan rumah negara, pembangunan/pengadaan rumah negara, dan peralatan fasilitas kantor.

Selanjutnya, untuk belanja BLU sebesar Rp 5,63 triliun akan dibelanjakan untuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Rp 5,49 triliun, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Rp 67,46, dan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Rp 69,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×