kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DJP masih menyusun Perdirjen tentang pajak e-commerce


Minggu, 10 Februari 2019 / 13:28 WIB
DJP masih menyusun Perdirjen tentang pajak e-commerce


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Dalam aturan tersebut dijelaskan terkait tata cara dan prosedur pemajakan atas transaksi perdagangan melalui e-commerce. Salah satu kewajibanpenyedia platform marketplace adalah melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform. Namun, ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih terus menyusun dan membahas Perdirjen tentang pajak e-commerce ini. Sayangnya, Hestu belum bisa menyebut secara pasti kapan Perdirjen ini akan diterbitkan. "Mudah-mudahan sebelum April, Perdirjennya sudah selesai," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Minggu (10/2).

Menurut Hestu, hingga saat ini pemerintah terus melakukan diskusi dengan platform marketplace terkait identitas pelapak yang disampaikan atau yang akan diminta oleh platform marketplace. Namun, dia menegaskan, pelapak tidak wajib memiliki NPWP saat berjualan di marketplace

Tak hanya soal identitas, pemerintah pun masih membahas bagaimana tata cara pelaporan rekapitulasi transaksi penjualan. "Kita juga sedang mendiskusikan pelaporan rekapitulasi penjualan oleh platform marketplace, termasuk sistem pelaporannya manfaatkan IT yang sudah ada," tambah Hestu.

Lebih lanjut Hestu menerangkan, pembahasan dengan platform marketplace ini dilakukan supaya implementasi aturan ini dapat berjalan dengan baik. Dia berharap, akan didapatkan pula solusi terbaik dari masing-masing pihak.

Hestu pun menegaskan, tidak ada kendala terkait perlakuan pajak untuk para pelaku dagang e-commerce di platform marketplace atau medua sosial. Pasalnya, tidak ada ketentuan baru seperti tarif baru atau objek pajak baru yang ditetapkan PMK baru ini. Aturan ini mengacu pada ketentuan yang sudah berlaku saat iini. "Jadi sama persis dengan model bisnis konvensional," tandas Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×