kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP Ciduk Pengusaha Asal Banten karena Lapor SPT Tak Benar, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar


Senin, 06 Februari 2023 / 14:05 WIB
DJP Ciduk Pengusaha Asal Banten karena Lapor SPT Tak Benar, Negara Rugi Rp 1,7 Miliar
ILUSTRASI. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Tersangka itu seorang pengusaha.

Pengusaha berinisial SHK tersebut disangka dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan  (SPT) dan/atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

DJP mengatakan, tersangka SHK tersebut merupakan Direktur PT EP yang disangka telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut pajak pertambahan nilai (PPN) dari lawan transaksinya. Namun, dirinya tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT Masa PPN tersebut.

"Selain itu, tersangka SHK juga disangka melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017," tulis DJP dalam keterangan resminya, Senin (6/2).

Baca Juga: Reformasi Perpajakan Diharapkan Mampu Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2017, negara mengalami kerugian hingga Rp 1.749.691.077 .

Akibat perbuatannya, SHK dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, SHK diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama enam tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Berkat kerjasama antara penegak hukum Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten, berkas perkara atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," sebut DJP.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 244 Miliar, 2 Tersangka Pengemplang Pajak Diciduk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×