Reporter: Adinda Ade Mustami, Jane Aprilyani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kian agresif menindak para pengemplang pajak. Yang terbaru, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk I mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi seorang wajib pajak orang pribadi.
Larangan bepergian ke negara lain tersebut berlaku hingga Agustus 2015. Menurut Ismurtyanto Tri Nugroho, Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk I, wajib pajak yang kena cekal itu berinisial HC. "Jika nanti belum bayar juga, surat pencegahan ke luar negeri akan kami perpanjang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3).
Sayang, Ismurtyanto tak mengungkap nilai tunggakan pajak HC. Ia hanya memastikan, Ditjen Pajak menempuh upaya pencegahan ke luar negeri terhadap wajib pajak kalau memiliki tunggakan pajak lebih dari Rp 100 juta.
Setelah HC, Ismurtyanto menambahkan, Ditjen Pajak akan kembali mengeluarkan surat pencegahan atas tiga wajib pajak orang pribadi yang menunggak pajak. Sementara, KPP Pratama Batang, Jawa Tengah, Kamis (26/3), menyita aset wajib pajak dengan inisial TJ berupa sebuah mobil Toyota Fortuner lantaran menunggak pajak Rp 312 juta.
Sehari sebelumnya, Rabu (18/3), KPP Pratama Bintan, Kepulauan Riau, melakukan sandera atas PH, penanggung pajak dan pimpinan PT GKJL, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Pinang. Sebab, perusahaan pertambangan tempat PH bekerja tidak kunjung membayar utang pajak sebesar Rp 11,8 miliar.
Pontas Pane, Kepala Kanwil Ditjen Pajak Riau dan Kepulauan Riau, bilang, masa tahanan atas PH berlangsung hingga enam bulan ke depan. Bila PT GKJL melunasi semua tunggakan pajaknya, PH bisa terbebas dari penjara.
Tahun ini, Ditjen Pajak memang tengah gencar melakukan law enforcement. Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, pernah mengatakan, lembaganya berencana menyandera 661 penunggak pajak di seluruh Indonesia.
Para pengemplang pajak tersebut berasal dari 331 KPP. Wahju Karya Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Pengembangan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak, menyebutkan, sejak kebijakan sandera badan diterapkan selama Januari–Maret 2015, setoran pajak dari hasil penagihan meningkat 400%.
Ditjen Pajak menargetkan upaya penagihan tahun ini bisa berkontribusi Rp 20 triliun dari total target penerimaan pajak Rp 1.400 triliun lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News