kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Ditjen Pajak bersiap jadi lembaga baru


Selasa, 01 Maret 2016 / 15:50 WIB
Ditjen Pajak bersiap jadi lembaga baru


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melakukan restrukturisasi organisasi. Ini sebagai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

Restrukturisasi ini membentuk dua unit baru setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perpajakan Internasional dan Direktorat Intelijen Perpajakan. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengubah nomenkelatur Direktorat Intelijen dan Penyidikan menjadi Direktorat Pengakan Hukum dan menata Sekretariat Ditjen Pajak.

Restrukturisasi jni dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas organisasi untuk menghadapi tantangan dalam administrasi perpajakan internasional sekaligus persiapan pembentukan lembaga baru Direktorat Jenderal Pajak.

"Arah untuk AEoI (Automatic Exchange of Information) juga," kaa Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor Kemkeu, Jakarta, Selasa (1/3). Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, hasil pertemuan dengan negara-negara anggota G20 pekan lalu tetap sepakat untuk menerapkan AEoI 2018 mendatang.

Ditektorat Perpajakan Internasional merupakan transformasi dari Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional yang sebelumnya berada di bawah Direktorat Perpajakan II.

Direktorat ini terdiri dari tiga subdirektorat, yakni Subdirektorat Perjanjian dan Kerjasama Perpajakan Internasional, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional, dan Subdirektorat Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional.

Sementara itu, Direktorat Intelijen Perpajakan terdiri dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Operasi Intelijen Penggalian Potensi, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum, dan Subdirektorat Rekayasa Keuangan, dan Subdirektorat Intelijen Perpajakan yang sebelumnya merupakan bagian dari Direktorat Intelijen dan Penyidikan.

Sedangkan Direktorat Penegakan Hukum memiliki tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum pidana perpajakan yang meliputi Subdirektorat Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Subdirektorat Penyidikan. Selain itu juga membawahi satu subdirektorat baru yaitu Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×