kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak beri pengecualian PPh untuk dana abadi pendidikan


Minggu, 28 Juni 2020 / 16:44 WIB
Ditjen Pajak beri pengecualian PPh untuk dana abadi pendidikan
ILUSTRASI. Siswa baru kelas satu Sekolah Dasar Negeri Pengadilan berbaris disaksikan orang tua muridnya di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (15/7/2019). Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2019-2020 dimulai serentak dan para orang tua siswa hadir mengantar an


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan stimulus pajak penghasilan (PPh). Kali ini, otoritas pajak mengatur sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan dan Sisa Lebih yang Diterima atau DIperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan. Beleid ini ditetapkan pada 15 Juni 2020.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak- pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.

Lanjut, selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.

“Selain ketentuan terkait penggunaan sisa lebih, dalam peraturan ini juga diatur bahwa sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi,” ujar Yoga, Jumat (26/6) kemarin.

Peraturan ini juga memberi penegasan bahwa beasiswa bukan merupakan objek pajak, sepanjang beasiswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa.

Sedangkan bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×