kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Ditawari Doktor Kehormatan, Jokowi: Enggak berani


Sabtu, 26 Oktober 2013 / 14:01 WIB
Ditawari Doktor Kehormatan, Jokowi: Enggak berani
Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (7/3/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rektor Universitas Muhamadiyah Surakarta, Profesor Bambang Setiaji, mempertimbangkan untuk memberi gelar doktor kehormatan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Pemberian gelar tersebut disebutnya sebagai penghargaan terhadap kiprah mantan walikota Solo itu di dalam dunia perpolitikan dan sosial di Indonesia.

"Rakyat bisa mengerti negara memiliki keterbatasan, namun yang penting negara yang dalam hal ini diperagakan oleh seorang Jokowi hendaknya hadir di saat banjir tiba atau disaat pekerja sudah tua renta, hadir di saat rakyat sakit dan tidak bisa menyekolahkan si kecil, " kata Bambang dalam pidatonya pada Sabtu (26/10/2013).

Jokowi hanya menanggapi pernyataan yang disampaikan Rektor UMS dalam pidatonya itu dengan santai. Dia mengaku belum berani menerima pemberian gelar doktor tersebut.

"Enggak sembarangan lho, berat itu, ndak ah, ndak berani, " kata Jokowi kepada wartawan.

Jokowi menghadiri undangan acara Hari Jadi Universitas Muhamadiyah Surakarta ke-55. Sebelum masuk ke gedung auditorium UMS, Jokowi yang mengenakan kemeja putih dan celana warna gelap itu disambut oleh sorak-sorai mahasiswa. Dalam acara tersebut, Jokowi diagendakan untuk berorasi dihadapan tamu undangam dan para mahasiswa. (Kontributor Surakarta, M Wismabrata/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×