kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Disebut terima Rp 2 M, Idrus Marham bilang fitnah


Senin, 27 Januari 2014 / 08:46 WIB
Disebut terima Rp 2 M, Idrus Marham bilang fitnah
ILUSTRASI. Positifnya reksadana campuran sebagian besar ditopang oleh kenaikan IHSG.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membantah pengakuan Chairun Nisa yang menyebutkan adanya uang sebesar Rp 2  miliar yang mengalir kepadanya. Penyebutan itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu fitnah besar yang ditujukan kepada saya. Itu tidak benar, dan Nisa sudah diklarifikasi oleh jaksa bahwa BAP itu dia buat berdasarkan rumor yang dia dengar," katanya saat ditemui dalam acara pembekalan Rakornas Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (26/1/2014).

Dia menegaskan sama sekali tak tersangkut soal pilkada yang disebutkan Chairun Nisa tersebut. Bahkan pengakuan Charun Nisa hanya mendengar rumor saja tanpa ada bukti.

"Saya tidak punya waktu untuk ngurus begitu, bagaimana ketemu dengan Nisa kalau begitu. Kalau harus dikonfrontir, untuk apa dikonfrontir, itu kan rumor," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPR yang disangka menyuap Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, mengaku pernah mendengar Idrus Marham bersama Mahyuddin menyetor duit kepada Akil demi memenangkan Wali Kota Palangkaraya (incumbent) Riban Satria, dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio.

Menurut Chairun Nisa, uang diserahkan kepada Akil di Kantor DPP Partai Golkar. Chairun Nisa mengungkap kesaksian tersebut di sidang kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×