kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Disebut terima Rp 2 M, Idrus Marham bilang fitnah


Senin, 27 Januari 2014 / 08:46 WIB
ILUSTRASI. Positifnya reksadana campuran sebagian besar ditopang oleh kenaikan IHSG.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membantah pengakuan Chairun Nisa yang menyebutkan adanya uang sebesar Rp 2  miliar yang mengalir kepadanya. Penyebutan itu ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Chairun Nisa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Itu fitnah besar yang ditujukan kepada saya. Itu tidak benar, dan Nisa sudah diklarifikasi oleh jaksa bahwa BAP itu dia buat berdasarkan rumor yang dia dengar," katanya saat ditemui dalam acara pembekalan Rakornas Badan Koordinasi Pemenangan Pemilu (BKPP) Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (26/1/2014).

Dia menegaskan sama sekali tak tersangkut soal pilkada yang disebutkan Chairun Nisa tersebut. Bahkan pengakuan Charun Nisa hanya mendengar rumor saja tanpa ada bukti.

"Saya tidak punya waktu untuk ngurus begitu, bagaimana ketemu dengan Nisa kalau begitu. Kalau harus dikonfrontir, untuk apa dikonfrontir, itu kan rumor," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPR yang disangka menyuap Akil dalam penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Chairun Nisa, mengaku pernah mendengar Idrus Marham bersama Mahyuddin menyetor duit kepada Akil demi memenangkan Wali Kota Palangkaraya (incumbent) Riban Satria, dan wakilnya, Mofit Saftono Subagio.

Menurut Chairun Nisa, uang diserahkan kepada Akil di Kantor DPP Partai Golkar. Chairun Nisa mengungkap kesaksian tersebut di sidang kasus sengketa Pilkada Gunung Mas dengan terdakwa Hambit Bintih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×