kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Dirut PTPN X dan PTPN XI dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula


Rabu, 13 November 2019 / 12:04 WIB
Dirut PTPN X dan PTPN XI dipanggil KPK terkait kasus suap distribusi gula
Direktur Utama PTPN XI Gede Meivera Utama Adnjana Putra berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (13/11/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara X Dwi Satriyo Annugora dan Dirut PTPN XI Gede Meivera Utama Andjana Putra, Rabu (13/11) hari ini. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Dwi dan Gede akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana)," kata Febri dalam keterangannya. 

Baca Juga: Aduan kasus korupsi oleh Jokowi belum tuntas, ini klarifikasi KPK

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap Dwi dan Gede hari ini. Namun, pada Selasa kemarin KPK juga telah memanggil dua Dirut PTPN. Dua dirut yang dipanggil adalah Dirut PTPN IX Iryanto Hutagaol dan Dirut PTPN XII M Cholidi. 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula yakni Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi. 

Baca Juga: KPK temukan 89% penerima bansos di Papua tak sesuai dengan data NIK

Dalam kasus ini, Dolly diduga menerima fee sebesar 345.000 dollar Singapura dari Pieko terkait dengan distribusi gula yang menjadi lingkup pekerjaan PTPN III. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Distribusi Gula, Giliran Dirut PTPN X dan PTPN XI Dipanggil KPK"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×