kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dirut PT IBU diduga lakukan juga pencucian uang


Minggu, 06 Agustus 2017 / 18:19 WIB
Dirut PT IBU diduga lakukan juga pencucian uang


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah menetapkan direktur PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dalam kasus kecurangan distribusi beras, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan. Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tidak hanya sekedar soal distribusi beras, tetapi juga Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, penyidik juga tengah mengkaji kecurangan selain pada merek Maknyuss dan Ayam Jago.

"Tindak pidananya juga bisa pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran dilakukan melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," kata Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, akhir pekan lalu.

Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras.

"Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," tambahnya.

Dalam perkara ini, Polisi pun telah menetapkan Dirut utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka. Sebab, menurut penyidik, Trisnawan patut diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab tehadap beberapa kecurangan dalam peraturan yang ada.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Trisnawan juga sudah ada unsur TPPU yakni, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat 2 UU tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat 1 huruf e,f,i, Pasal 9 (h) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 382 bis KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×