kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.049.000   4.000   0,13%
  • USD/IDR 16.915   -4,00   -0,02%
  • IDX 7.704   126,73   1,67%
  • KOMPAS100 1.076   17,41   1,65%
  • LQ45 784   12,04   1,56%
  • ISSI 272   4,61   1,72%
  • IDX30 417   7,26   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   8,13   1,62%
  • IDX80 121   1,76   1,48%
  • IDXV30 138   1,94   1,42%
  • IDXQ30 134   2,17   1,64%

Direktur Jababeka tidak terkait PKPU Mitra Asian


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:18 WIB
Direktur Jababeka tidak terkait PKPU Mitra Asian


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Sutedja Sidarta Darmono membantah dirinya sebagai pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan properti PT Mitra Asian Property. 

"Hanya namanya saja yang sama, baik saya dan perusahaan tidak punya masalah dengan Mitra Asian," kata Sutedja dalam konfirmasinya kepada KONTAN, Kamis (12/1). 

Sebelumnya diberitakan bahwa Sutedja Sidarta bersama Sumuadji mengajukan PKPU kepada PT Mitra Asian Property di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena belum membayar utang meskipun telah jatuh tempo. Perkara tersebut terdaftar dengan No.142/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.

PT Mitra Asian Property adalah pengembang unit-unit hotel Pullman Bali Legian Nirwana di Badung, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026 Mastering Strategic Management for Sustainability

[X]
×