kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Direktur Jababeka tidak terkait PKPU Mitra Asian


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:18 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Sutedja Sidarta Darmono membantah dirinya sebagai pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan properti PT Mitra Asian Property. 

"Hanya namanya saja yang sama, baik saya dan perusahaan tidak punya masalah dengan Mitra Asian," kata Sutedja dalam konfirmasinya kepada KONTAN, Kamis (12/1). 

Sebelumnya diberitakan bahwa Sutedja Sidarta bersama Sumuadji mengajukan PKPU kepada PT Mitra Asian Property di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena belum membayar utang meskipun telah jatuh tempo. Perkara tersebut terdaftar dengan No.142/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.

PT Mitra Asian Property adalah pengembang unit-unit hotel Pullman Bali Legian Nirwana di Badung, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×