kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Direktur Jababeka tidak terkait PKPU Mitra Asian


Kamis, 12 Januari 2017 / 16:18 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur PT Kawasan Industri Jababeka Tbk Sutedja Sidarta Darmono membantah dirinya sebagai pemohon penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada perusahaan properti PT Mitra Asian Property. 

"Hanya namanya saja yang sama, baik saya dan perusahaan tidak punya masalah dengan Mitra Asian," kata Sutedja dalam konfirmasinya kepada KONTAN, Kamis (12/1). 

Sebelumnya diberitakan bahwa Sutedja Sidarta bersama Sumuadji mengajukan PKPU kepada PT Mitra Asian Property di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena belum membayar utang meskipun telah jatuh tempo. Perkara tersebut terdaftar dengan No.142/Pdt.Sus-PKPU/2016/PN.Jkt.Pst.

PT Mitra Asian Property adalah pengembang unit-unit hotel Pullman Bali Legian Nirwana di Badung, Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×