kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.515   132,00   0,81%
  • IDX 7.840   -112,27   -1,41%
  • KOMPAS100 1.092   -13,82   -1,25%
  • LQ45 801   -10,98   -1,35%
  • ISSI 265   -3,03   -1,13%
  • IDX30 415   -6,35   -1,51%
  • IDXHIDIV20 482   -6,59   -1,35%
  • IDX80 121   -1,85   -1,51%
  • IDXV30 130   -2,10   -1,59%
  • IDXQ30 134   -2,05   -1,51%

Dipanggil Prabowo ke Kartanegara, Tito Karnavian: Diminta Membantu Kabinet Mendatang


Senin, 14 Oktober 2024 / 16:14 WIB
Dipanggil Prabowo ke Kartanegara, Tito Karnavian: Diminta Membantu Kabinet Mendatang
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dipanggil ke kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kartanegara.


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dipanggil ke kediaman Presiden terpilih Prabowo Subianto di Kartanegara. 

Tito mengatakan dalam pertemuannya tersebut, ia diminta untuk membantu Prabowo dalam kabinet mendatang. 

“Beliau mengatakan sudah tahu persis yang saya kerjakan dan sudah sering rapat bersama. Pak Tito layak dan cocok membantu dikabinet selanjutnya,” kata Tito di depan rumah Prabowo, Senin (14/10). 

Baca Juga: Gerindra Sebut Tokoh yang Dipanggil Prabowo Sudah Bersedia Jadi Menteri

Sayangnya, Tito tidak menjelaskan lebih lanjut posisi yang akan diberikan Prabowo kepadanya. 

“Yang jelas, beliua minta penanganan inflasi tetap dijaga dengan baik,” tambahnya. 

Selain itu, sejumlah tokoh juag dipanggil oleh Prabowo di kediamannya, beberapa diantaranya adalah Fadli Zon, Nusron, Saifullah Yusuf, Yandri, dan AHY. 

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Politik Temui Prabowo di Kartanegara, Sinyal Masuk Kabinet?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×