Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya bertanggung jawab terhadap keputusan KPU yang tidak meloloskan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurut Arief, keputusan itu merupakan bagian dari kebijakan institusional KPU.
Sehingga, meskipun kini dirinya dilaporkan ke Bareskrim oleh Pihak Hanura terkait tidak lolosnya OSO, KPU tetap bertanggung jawab. "Setiap kebijakan yang dibuat oleh KPU, KPU harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi ya apapun risikonya ya harus bertanggung jawab, kan kebijakannya sudah dibikin," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/12).
Langkah pihak pendukung OSO melaporkan KPU ke Bareskrim tidak akan mengubah keputusan lembaga penyelenggara pemilu itu mengenai status tidak lolosnya OSO. Meski demikian, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil para pendukung OSO.
Menurut dia, menjadi hak setiap warga negara untuk menyentuh upaya-upaya hukum. "Melalui rapat pleno yang diputuskan secara bulat, KPU sudah memutuskan bahwa Pak OSO tidak masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD RI. Jadi itu untuk keputusan pleno kami yang diputuskan secara bulat," ujar Wahyu.
"Kami menghormati semua pihak, yang mengambil langkah hukum karena memang menjadi hak setiap warga negara untuk menempuh upaya-upaya hukum," sambungnya.
Sebelumnya, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari pengus partai politik hingga Jumat (21/12), sebagai syarat pencalonan diri jadi anggota DPD. Jika sampai tanggal yang telah ditentukan OSO tak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tak akan memasukan yang bersangkutan ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik.
Namun, alih-alih menyerahkan surat pengunduran diri, para pendukung OSO justru melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari ke Bareskrim Polri. Pelapor adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta, Muhammad Sangaji.
Laporan dibuat pada Kamis (20/12). Baik Arief maupun Hasyim dilaporkan ke Bareskrim atas tudingan tidak mau menjalankan putusan pengadilan. Keduanya juga dituduh melakukan tindakan makar. (Fitria Chusna Farisa)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dilaporkan OSO ke Bareskrim, KPU Tak Akan Ubah Keputusannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News