Reporter: Filemon Agung | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dikabarkan telah menandatangani perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Asal tahu saja, INCO kini tengah menanti proses perpanjangan kontrak dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kontrak Karya Vale Indonesia akan berakhir pada 27-28 Desember 2025 mendatang.
Kabar persetujuan perpanjangan kontrak Vale disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM, Senin (5/6).
"Informasi yang kami dengar pak menteri sudah menandatangani proses perpanjangan PT Vale Indonesia," kata Bambang.
Baca Juga: Kementerian BUMN Dorong MIND ID Tambah Kepemilikan Saham di Vale dan Freeport
Arifin tak mengkonfirmasi lebih lanjut terkait kabar tersebut. Dalam penjelasannya, Arifin mengungkapkan, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan menjadi IUPK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun, pemerintah telah memiliki pengalaman terkait divestasi 51% saham perusahaan tambang dimana sebelumnya telah dilakukan oleh PT Freeport Indonesia pada 2018 silam.
Arifin menjelaskan, saat ini Vale Indonesia tercatat telah mendivestasikan sekitar 40% sahamnya.
"Saat ini yang menjadi point of concern adalah Vale merasa sudah divestasi 40%, 20% ke MIND ID dan 20% menawarkan resmi ke pemerintah tapi pemerintah waktu itu tidak ada yang merespona baik dari BUMN maupun (pemerintah) lainnya," kata Arifin dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Menebak Prospek Saham Vale (INCO) di Tengah Upaya Meraih Izin Usaha Pertambangan