kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Digugatan PKPU oleh PT ASL, begini penjelasan anak usaha PLN, ICON+


Senin, 25 Oktober 2021 / 12:50 WIB
Digugatan PKPU oleh PT ASL, begini penjelasan anak usaha PLN, ICON+


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) buka suara terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan rekanannya, PT Azet Surya Lestari (ASL).

Gugatan PKPU terhadap ICON+ itu diajukan PT ASL melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 5 Oktober 2021.

Kuasa Hukum ICON+ Medi Purba menampik tudingan PT ASL yang menyebut ICON+ tidak menunaikan kewajiban pembayaran kepada PT ASL selama 7 tahun. Menurutnya, ICON+ telah membayarkan pekerjaan termin I sampai termin X yang dilaksanakan PT ASL pada 2017.

"Pembayaran oleh ICON+ kepada PT ASL telah dilakukan berdasarkan perjanjian kontrak dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Medi dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Senin (25/10).

Terkait kewajiban pembayaran pekerjaan termin XI hingga termin XVI, saat ini ICON+ masih melakukan pembicaraan dengan pihak PT ASL. Berdasarkan klausul kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak, pembayaran kepada PT ASL hanya bisa dilakukan apabila ICON+ telah menerima pembayaran dari pihak ketiga.

"Hingga kini, ICON+ juga belum mendapatkan pembayaran dari pihak ketiga tersebut," terang Megi.

Baca Juga: Status perkara PKPU atas anak usaha PLN, ICON+ sudah masuk tahap persidangan*

Dia memastikan ICON+ secara proaktif melakukan pembicaraan dan perundingan dengan PT ASL untuk menyelesaikan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak dengan mengacu pada perjanjian kontrak.

"ICON+ tetap beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegas Megi.

Terkait materi gugatan yang dilayangkan PT ASL ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), ICON+ menjunjung tinggi dan mengikuti setiap proses hukum yang berlaku.

"ICON+ senantiasa mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di internal perseroan maupun yang berlaku di Republik Indonesia. Komitmen ICON+ ini juga diterapkan dalam setiap kerja sama dengan mitra kerja," paparnya.

ICON+ juga berkomitmen untuk menjalankan setiap langkah dan operasional serta bisnis perusahaan sesuai prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan nilai-nilai AKHLAK BUMN yaitu Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

"Perusahaan percaya bahwa penerapan tata kelola yang baik berdampak positif khususnya bagi kepercayaan stakeholders atas pengelolaan organisasi dan kinerja ICON+ yang transparan," ujarnya.

PT ASL merupakan merupakan subkontraktor dari ICON+ yang melakukan pekerjaan Pembangunan dan Managed Service Layanan Telekomunikasi dan Informatika Desa USO untuk Upgrading Desa Pintar termin I hingga termin XVI.

Selanjutnya: Kinerja ciamik, Kalbe Farma (KLBF) revisi target penjualan dan laba bersih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×