kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   83,00   0,52%
  • IDX 7.154   -7,68   -0,11%
  • KOMPAS100 1.094   -0,18   -0,02%
  • LQ45 869   -3,11   -0,36%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 444   -2,24   -0,50%
  • IDXHIDIV20 535   -4,46   -0,83%
  • IDX80 126   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 148   -1,13   -0,76%

Digugat Sri Mulyani di PTUN, Begini Respons Indonesia Corruption Watch (ICW)


Minggu, 12 Februari 2023 / 19:19 WIB
Digugat Sri Mulyani di PTUN, Begini Respons Indonesia Corruption Watch (ICW)
Digugat Sri Mulyani di PTUN, Begini Respons Indonesia Corruption Watch (ICW)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang akan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal tersebut berkaitan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melayangkan gugatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Sri Mulyani dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Baca Juga: Gugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke PTUN, Ini Alasan Sri Mulyani

"Kalau rencana kami selanjutnya, mengikuti proses di PTUN saja, karena memang ada ruang bagi Kemenkeu sebagai termohon informasi maupun ICW sebagai pemohon informasi untuk mengajukan keberatan ke PTUN kalau keberatan dengan putusan komisi informasi," kata Almas dikonfirmasi Kontan.co.id, Minggu (12/2).

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan banding atas putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kemenkeu.

Adapun terhadap permohonan ICW, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut pemerintah tidak bisa memberikan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program JKN karena alasan tertentu.

"Berdasarkan UU tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh Pasal 17 huruf e angka 6 dan huruf i UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelasnya.

Baca Juga: Rombak 30 Pejabat Eslon II Kemenkeu, Ini Harapan Sri Mulyani

Kemudian, substansi gugatan disebut akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Yustinus mengatakan, Kemenkeu akan senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki dan menerima apapun putusan pengadilan.

Lebih lanjut, informasi mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan alias hasil audit dari tiga permohonan yang disampaikan Kemenkeu kepada BPKP dan diminta ICW tidak dapat diberikan, karena merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×