Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada mereka berkaitan dengan merek obat fatigon. Pihaknya bilang, saat ini KLBF tengah melakukan konsultasi terkait dengan aspek hukum.
"Dan kami akan lakukan perlindungan terhadap merek Kalbe," kata Presiden Direktur Kalbe Farma, Vidjongtius kepada Kontan.co.id, Jumat (12/11).
Sebagai informasi, perusahaan asal Korea Selatan, PT Dong A Pharmaceutical Co., Ltd menggugat KLBF ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan mereka obat Fatigon.
Dalam gugatan tersebut, pihak PT Dong A Pharmaceutical meminta Kalbe Farma untuk menghapus merek obat Fatigon.
Baca Juga: Strategi Kalbe Farma (KLBF) bidik target pertumbuhan dua digit tahun ini
Mengutip laman Pengalaman Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Dong A Pharmaceutical sebagai penggugat mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek Fatigon Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang.
Perusahaan asal Korsel itu menyatakan bahwa Merek Fatigon Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma telah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.
"Menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang," tulis keterangan di laman PN Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Kas sejumlah emiten ini makin membesar, ini rencana penggunaannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News