kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Digugat perusahaan asal Korea soal merek obat Fatigon, ini respons Kalbe Farma (KLBF)


Jumat, 12 November 2021 / 20:36 WIB
Digugat perusahaan asal Korea soal merek obat Fatigon, ini respons Kalbe Farma (KLBF)
ILUSTRASI. Kalbe Farma (KLBF) luncurkan Fatigon Promuno untuk perkuat daya tahan tubuh di masa adaptasi kebiasaan baru. Digugat perusahaan asal Korea soal merek obat Fatigon, ini repons Kalbe Farma (KLBF)


Reporter: Vina Elvira | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Manajemen PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) menanggapi gugatan yang dilayangkan kepada mereka berkaitan dengan merek obat fatigon. Pihaknya bilang, saat ini KLBF tengah melakukan konsultasi terkait dengan aspek hukum. 

"Dan kami akan lakukan perlindungan terhadap merek Kalbe," kata Presiden Direktur Kalbe Farma, Vidjongtius kepada Kontan.co.id, Jumat (12/11).

Sebagai informasi, perusahaan asal Korea Selatan, PT Dong A Pharmaceutical Co., Ltd menggugat KLBF ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut berkaitan dengan mereka obat Fatigon. 

Dalam gugatan tersebut, pihak PT Dong A Pharmaceutical meminta Kalbe Farma untuk menghapus merek obat Fatigon. 

Baca Juga: Strategi Kalbe Farma (KLBF) bidik target pertumbuhan dua digit tahun ini

Mengutip laman Pengalaman Negeri (PN) Jakarta Pusat, PT Dong A Pharmaceutical sebagai penggugat mengajukan Gugatan Penghapusan Pendaftaran Merek Fatigon Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang.

Perusahaan asal Korsel itu menyatakan bahwa Merek Fatigon Daftar  No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma telah tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.

"Menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON  Daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang," tulis keterangan di laman PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya: Kas sejumlah emiten ini makin membesar, ini rencana penggunaannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×