kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Didukung, Sutiyoso kantongi catatan dari DPR


Selasa, 30 Juni 2015 / 22:21 WIB
Didukung, Sutiyoso kantongi catatan dari DPR


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi I menyetujui secara aklamasi pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala Badan Intelijen Negara oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah Sutiyoso menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi I DPR, Selasa (30/6).

Meski demikian, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan kepada Sutiyoso. Fraksi PDI Perjuangan, misalnya, menerima dan mendukung Sutiyoso secara penuh. Namun, PDI Perjuangan meminta, agar Sutiyoso dapat tunduk terhadap UU Intelijen Negara.

"Menerima dan mendukung Sutiyoso sebagai Kepala BIN dengan catatan Kepala BIN harus tunduk kepada UU dan berorientasi kepada kepentingan negara buka kelompok," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq, saat membacakan catatan, di Kompleks Parlemen, Selasa (30/6).

Sementara itu, Fraksi Golkar dan Fraksi Nasdem meminta agar Sutiyoso dapat meningkatkan fungsi koordinasi dengan DPR. Selain itu, Golkar juga meminta agar Sutiyoso dapat memberikan informasi yang komprehensif kepada Presiden sebagai end user agar tidak terjadi distorsi informasi.

"Kepala BIN sebagai publik figur juga diingatkan gaya komunikasi kepada publik," kata Mahfudz.

Fraksi Demokrat memberikan dua catatan kepada Sutiyoso. Pertama, sebagai Kepala BIN, Sutiyoso harus bisa mengefektifkan koordinasi internal organisasi. Kedua, sebagai Kepala Komite Intelijen Pusat (Kominpus), Sutiyoso diharapkan dapat menjaga netralitas dan tidak terjebak sikap partisan.

"PKS setuju dengan catatan adanya pengawasan eksternal," ujarnya. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×