kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diduga Ada Maladministratif dalam Pengalihan Pegawai BRIN, Ini Sikap Ombudsman


Kamis, 30 Juni 2022 / 20:45 WIB
Diduga Ada Maladministratif dalam Pengalihan Pegawai BRIN, Ini Sikap Ombudsman


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombudsman RI menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai dari sejumlah kementerian atau lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melaporkan hasil temuan dari pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi.

“Pertama, dalam proses perlihan pegawai diduga ada penyimpangan prosedur oleh BRIN, selanjutnya dalam proses peralihan aset, BRIN tidak melewati koordinasi dengan kelembagaan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan dan ketiga BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi dan kesejahteraan pegawai,” terang Robert pada media, Kamis (30/6).

Oleh karena itu, Ombudsman RI melayangkan tindakan korektif kepada Kepala BRIN untuk membuat produk kebijakan dan peraturan terkait proses peralihan pegawai dan aset.

“Tindakan korektif wajib ditindaklanjuti dalam 30 hari mendatang untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan,” kata Robert.

Selain itu Ombudsman juga meminta kepada Kepala BRIN untuk berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai ke BRIN, agar disiapkan struktur tata kerja yang memadai dalam menerima peralihan pegawai.

Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Sejumlah Masalah dalam Proses Peralihan Pegawai BRIN

Lebih lanjut, Kepala BRIN juga diminta untuk memastikan agar hak administratif dan hak normatif pegawai dapat diberikan yaitu terkait tunjangan, kenaikan golongan, pangkat dan karir serta hak kesejahteraan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Kemudian, perlu adanya penjaminan atas fasilitas dan dukungan administrasi untuk kegiatan penelitian/riset bagi pegawai BRIN.

Kepala BRIN juga diminta untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal proses peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN.

“Apabila dalam kurun waktu 30 hari Tindakan Korektif tidak dilaksanakan, maka akan meningkat statusnya menjadi Rekomendasi Ombudsman, meski berharap tidak sampai melayangkan rekomendasi ombudsman,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×