kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di Tengah Wabah PMK, Ini Jurus Kementan Mempersiapkan Ketersedian Hewan Kurban


Rabu, 29 Juni 2022 / 22:31 WIB
Di Tengah Wabah PMK, Ini Jurus Kementan Mempersiapkan Ketersedian Hewan Kurban
ILUSTRASI. Pedagang menyemprotkan cairan pembersih mulut sapi di kawasan Lingkar Timur, Sidoarjo, Jawa Timur,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) telah menyiapkan strategi penyediaan hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan Agung Suganda mengatakan, strategi pertama yang dilakukan oleh Kementan yaitu menghitung neraca ketersediaan dan kebutuhan hewan kurban.

“Kita telah menghitung proyeksi kebutuhan hewan kurban berbasis data tahun sebelumnya dan menghitung potensi ketersediaan hewan kurban per provinsi dan kabupaten atau kota,” kata Agung dalam diskusi daring yang dilaksanakan oleh FMB9ID_IKP, Rabu (29/6)

Dia memproyeksikan kebutuhan kurban pada tahun ini terjadi peningkatan ssebesar 11 % dari tahun sebelumnya. Secara nasional kebutuhan hewan kurban pada tahun ini yaitu 1.808.522 ekor.

Sementara potensi ketersediaan hewan kurban tahun 2022 sebanyak 2.278.158 ekor atau surplus sebanyak 469.638 ekor

Selanjutnya dalam rangka menjaga ketersediaan hewan kurban bebas PMK di daerah konsumen, pihaknya juga melakukan rekayasa jalur distribusi hewan sesuai dengan surat edaran dari kepala bidang karantina Kementerian Pertanian.

“Hal ini juga terkait dengan upaya kita dalam mencegah penyebaran PMK dari area wabah ke daerah yang masih bebas PMK,” tambahnya.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat: Idul Adha Jatuh pada 10 Juli 2022

Kemudian, hal lain yang dilakukan yaitu sosialisasi surat edaran Menteri Pertanian No 3/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah PMK dan fatwa MUI No. 32/2022 tentang Tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Wabah PMK..

Pihaknya juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga atau Organisasi keagaamaan untuk mendorong pelaksanaan kurban online dalam mencegah penyebaran wabah PMK.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten atau kota dalam melakukan pemantauan pelaksanaan pemotongan hewan kurban.

Adapun bentuk kerjasamanya yaitu melakukan pendataan dan sosialisasi kepada pedagang hewan kurban ditingkat provinsi, kabupaten / kota, membentuk tim pemantauan pemotongan hewan kurban baik ditingkat nasional, provinsi dan kabupaten / kota yang melibatkan mahasiswa, dokter hewan dan peternakan serta organisasi profesi di bidang hewan.

"Dan pada masa pemotongan, tim pemantau akanmelakukan pengawasan pemotongan hewan kurban demi terlaksananya pemotongan yang baik dan benar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×