Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Test Test
JAKARTA. Tersangka kasus korupsi penggelapan dana pajak, Dhana Widyatmika, merupakan orang yang terbiasa menangani soal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Karena itulah pada 12 Februari lalu Dhana dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak DKI, dari Direktorat Jendral Pajak.
Menurut Sekretaris Dinas Pelayanan Pajak DKI, Djuli Zulkarnaen, pihaknya memang meminta pegawai pajak yang berpengalaman di bidang PBB dan BPHTB. "Kami waktu itu minta 200 orang, tapi yang dikabulkan hanya 100 orang, termasuk DW," ungkap Djuli, Selasa (28/2).
Namun, Djuli membantah kalau pekerjaan DW berhubungan langsung dengan wajib pajak. Pasalnya sejak dipindahkan ke Dinas Pelayanan Pajak Daerah, DW hanya menjabat sebagai staf Tata Usaha.
Terkait pekerjaan DW di Ditjen Pajak, Djuli mengaku tidak tahu menahu. Meskipun sebelumnya DW sempat melalui tahap penyaringan, dimana rekam jejaknya sempat dipelajari oleh DPP DKI. "Kami tidak tahu jabatan dia, karena yang dipindah itu banyak sekitar 100 orang," elak Djuli.
Sebelumnya, DW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi karena telah menerima suap dan gratifikasi. Dugaan itu muncul setelah Kejaksaan mnemukan sejumlah uang dalam rekening miliknya.
Menurut Kejaksaan uang tersebut tidak wajar, dibanding penghasilan Dhana. Kejaksaan saat ini masih meneliti keterkaitan Dhana dengan wajib pajak yang pernah dia tangani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News